
Kajari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Alat Kesehatan RSUD Batin Mangunang
Penulis : Heryadi

Tanggamus (HGN) - Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023.
Jika sebelumnya Kejari Tanggamus telah menetapkan Marijan yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan sekaligus PPTK sebagai tersangka, dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni dr. Meri Yosefa mantan Direktur RSUD-BM dan Muhamad Taupik selaku penyedia barang.
Dalam pers rillis via vidio call, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin S,H,,M,H, M,A mengatakan bahwa Tim Penyidik telah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ct. Scan di RSUD-BM Tanggamus.
"Tersangka berinisial dr. MY yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD-BM dan MTP selaku penyedia pengadaan alat kesehatan Ct. Scan tahun anggaran 2023 di RSUD-BM," kata Kajari Tanggamus, Kamis (24/4/2025).
Kajari Tanggamus menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Tanggamus Nomor : 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan Surat Nomor : 04/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2025. Dan surat penetapan tersangka terhadap MY Nomor TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025, dan penetapan tersangka MTP nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025.
"Yang mana tersangka MY selaku pengguna anggaran RSUD-BM pada tahun 2023 dan PPK pengadaan alat kesehatan Ct. Scan tahun anggaran 2023. Sementara peran MTP yaitu selaku penyedia alat kesehatan Ct. Scan di RSUD-BM tahun anggaran 2023," ungkap Kajari.
Setelah itu, lanjut Kajari, terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan terhitung dari hari ini sampai 20 hari ke depan berdasarkan ketentuan pasal 21 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka, diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT-scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam E-katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2.175.436.958.20," ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kajari, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2999 tentang pemberantasan tidak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Tim Penyidik Kejari Tanggamus terus melakukan pengembangan selanjutnya. Untuk kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru lagi, kita menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik. Doa kan saja semua berjalan lancar," pungkasnya.
Hadir dalam pers rilis tersebut, Kasi Pidsus Faturrahman Hakim S,H, M,H, Kasi Intel Deni Avianto S,H, M,H, Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
